Geledah Rumah Saat Nikita Mirzani Tak Ada, Polisi Tegaskan Sudah Sesuai Aturan

JAKARTA, - Kapolresta Serang Kota, AKBP Nugroho Arianto membenarkan bahwa jajarannya melakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani meski sang artis tidak berada dirumah.

Ia mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan untuk menemukan alat bukti terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik," kata AKBP Nugroho Arianto dalam keterangannya, Kamis (4/7/2022).

"Penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka NM yang terletak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma," sambungnya.

AKBP Nugroho Arianto menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan anggotanya sudah sesuai aturan yang berlaku, yakni 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan.

"Selain itu, penyidik telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM," bebernya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sebuah ipad milik Nikita Mirzani untuk melengkapi alat bukti lainnya.

"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," pungkasnya.



sumber: www.jitunews.com